April 16, 2017
Selamat Malam
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang apa itu akuntansi pajak, untuk lebih jelasnya silakan simak baik baik...
Akuntansi Perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. jadi fungsi Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Sifat Akuntansi Perpajakan
1. Pajak merupakan iuran masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya. Namun karena dipaksakan inilah sering terjadi saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta adanya kekeliruan ketika mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
2. Pajak merupakan alat yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yaitu mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
4. Pajak memilikii fungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Jadi kesimpulannya jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.
Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha.
Contoh:
Perusahaan A berdagang barang kelontong, Pada saat Perusahaan A ini menjual barangnya sebesar Rp. 100.000 maka langsung akan dikenakan PPN sebesar 10 %. Namun PPN ini akan dibebankan kepada konsumen karena konsumen pastinya akan membayar Rp.110.000. (Rp. 100.000 menjadi pemasukan Perusahaan sedangkan Rp. 10.000 harus disetorkan ke Kantor Pajak oleh perusahaan). Artinya Pajak hanya menitipkan amanat saja kepada Perusahaan A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membebankan pajak 10 % kepada konsumennya.
Nah setelah terjadinya penjualan terhadap Barang kelontong tsb. Perusahaan A tentunya akan mendapatkan keuntungan. Misalkan dari penjualan tadi yang Rp. 100.000 tadi dikurangi biaya sebesar Rp. 80.000 maka akan terdapat keuntungan Rp. 20.000. Keuntungan sebesar Rp. 20.000 tsblah yang di kenakan Pajak Penghasilan.
Sekian penjelasan tentang Akunting pajak, semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat dan berguna dengan baik......
Sekian dan terima kasih......... ;)
By Yudi Wigantara (4413210061)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar